Bentuk
Kerjasama Kopami Jaya Dengan
Operator PT.SDS (Sumber Damai Sejahtera)
Pada Trayek U.31 (Kelapa Gading-Terminal Kota)
Operator PT.SDS (Sumber Damai Sejahtera)
Pada Trayek U.31 (Kelapa Gading-Terminal Kota)
- Trayek yang telah di berikan pemerintah khususnya U.31 tetap menjadi milik Kopami Jaya sebagai wadah tersebut.
- PT.SDS ( Sumber Damai Sejahtera) hanyalah hak guna pakai perijinannya,selama ada unit kendaraan yang beroperasi untuk melayani pengguna jasa pada Trayek yang di lalui.
- PT.SDS sebagai operator tetap harus tunduk dan patuh dengan peraturan yang ada di Kopami Jaya yang mengacu kepada DISHUB DKI Jakarta.
- Ongkos penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah di setujui Organda dan pemerintah.
- Standart Operasional harus di penuhi oleh operator (SDS) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI.
- Mentenens menjadi tanggung jawab Operator PT.SDS.
- Pihak Operator PT.SDS di wajibkan membayar sewa bendera (Manfee) setiap bulannya dan kewajiban-kewajiban lainnya selama mengoperasikan kendaraan tersebut.
- Pengawasan dan pengaturan di lapangan selama beroperasi adalah dibawah kendali Kopami Jaya.