Hubungan perusahaan


Bentuk Kerjasama Kopami Jaya Dengan Operator PT.SDS (Sumber Damai Sejahtera) Pada Trayek U.31 (Kelapa Gading-Terminal Kota)


  1. Trayek yang telah di berikan pemerintah khususnya U.31 tetap menjadi milik Kopami Jaya sebagai wadah tersebut.
  2. PT.SDS ( Sumber Damai Sejahtera) hanyalah hak guna pakai perijinannya,selama ada unit kendaraan yang beroperasi untuk melayani pengguna jasa pada Trayek yang di lalui.
  3. PT.SDS sebagai operator tetap harus tunduk dan patuh dengan peraturan yang ada di Kopami Jaya yang mengacu kepada DISHUB DKI Jakarta.
  4. Ongkos penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah di setujui Organda dan pemerintah.
  5. Standart Operasional harus di penuhi oleh operator (SDS) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI.
  6. Mentenens menjadi tanggung jawab Operator PT.SDS.
  7. Pihak Operator PT.SDS di wajibkan membayar sewa bendera (Manfee) setiap bulannya dan kewajiban-kewajiban lainnya selama mengoperasikan kendaraan tersebut.
  8. Pengawasan dan pengaturan di lapangan selama beroperasi adalah dibawah kendali Kopami Jaya.