Bentuk
Kerjasama Kopami Jaya Dengan Operator PT.SDS (Sumber Damai Sejahtera)
Pada Trayek U.31 (Kelapa Gading-Terminal Kota)
Trayek
yang telah di berikan pemerintah khususnya U.31 tetap menjadi milik
Kopami Jaya sebagai wadah tersebut.
PT.SDS
( Sumber Damai Sejahtera) hanyalah hak guna pakai
perijinannya,selama ada unit kendaraan yang beroperasi untuk
melayani pengguna jasa pada Trayek yang di lalui.
PT.SDS
sebagai operator tetap harus tunduk dan patuh dengan peraturan yang
ada di Kopami Jaya yang mengacu kepada DISHUB DKI Jakarta.
Ongkos
penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah di setujui
Organda dan pemerintah.
Standart
Operasional harus di penuhi oleh operator (SDS) sesuai dengan
ketentuan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI.
Mentenens
menjadi tanggung jawab Operator PT.SDS.
Pihak
Operator PT.SDS di wajibkan membayar sewa bendera (Manfee) setiap
bulannya dan kewajiban-kewajiban lainnya selama mengoperasikan
kendaraan tersebut.
Pengawasan
dan pengaturan di lapangan selama beroperasi adalah dibawah kendali
Kopami Jaya.